By. Pendidikan Kristen, 12 September 2017
Tugas :
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Bab VII pasal 437, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas:
“Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.”
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama RI Bab VII Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.